TRIBUN-TIMUR.COM-Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang harus dibayarkan sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadan atau paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Metode pembayarannya pun bisa dalam bentuk beras ataupun uang tunai.
Untuk warga Kepulauan Selayar, besaran zakat fitrah ini sebanyak 3,5 liter besar atau Rp 33.250 per orang
Bagian kesejahteraan Rakyat Kepulauan Selayar, Sitti Rahmaniah mengatakan, tarif tersebut berdasarkan surat edaran tentang tarif Zakat Fitrah bagi warga di Kepulauan Selayar dengan nomor Nomor /V/2018/Kesra Kepulauan Selayar.
Bupati Selayar, Muh Basli Ali berharap agar surat edaran tersebut bisa diteruskan ke kepala desar/lurah dan panitia masjid di wilayah masing-masing untuk diketahui dan disebarluaskan kepada
masyarakat.