HORE! Siap-siap Cek Rekening, THR PNS 2018 Segera Cair. Ada yang Dapat Sampai Ratusan Juta!

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto PNS dan uang

TRIBUN-TIMUR.COM - Anda Pegawa Negeri Sipil (PNS) atau aparat negara lainnya seperti TNI, Polri dan lainnya, maka kalian patut bergembira.

Pasalnya Presiden RI, Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.

Baca: Asli Bandel, 11 Aturan Kerajaan Dilanggar Putri Diana, Pantas Kematiannya Heboh. Menantu Ikut?

Baca: Syok! Pria Dalam Foto Tersebut Pengacara Top Indonesia, Kini Dikelilingi Wanita Cantik, Siapa Dia?

Baca: CELAKA! Disebut Lecehkan Nama Manokwari, Lucinta Luna Alami Hal Mengerikan Ini

PNS ()

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idulfitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.

Jika dilihat rincian gaji di bawah ini, maka PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Pemprov DKI Jakarta, bakal menerima hingga ratusan juta rupiah.

Baca: Film Senior Vs Junior, Cara FTI UMI Perbaiki Citra Mahasiswa Makassar di Mata Masyarakat Indonesia

Baca: Gerindra Buka Puasa Bersama Bacaleg dan Anggota DPRD Gowa

Baca: Ini Isi Surat Sakti KPU RI yang Buat Komisioner KPU Makassar Lolos dari Jeratan Hukum

Rincian Gaji PNS

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini