Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Isi Surat 'Sakti' KPU RI yang Buat Komisioner KPU Makassar Lolos dari Jeratan Hukum

Dalam surat Panwas memerintahkan kepada KPU Makassar untuk mengeluarkan SK baru untuk memasukkan Danny Pomanto

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
SANOVRA JR
Ketua KPU Makassar, Syarief Amir memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, Jl Ap Pettarani, Makassar, Rabu (23/5/2018). Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan perihal aduan pidana Tim Hukum Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Seperti diketahui, KPU Makassar dilaporkan Tim Hukum DIAmi, karena dianggap melanggar UU No 10 Tahun 2016, dengan tidak menindaklanjuti putusan Panwaslu Makassar, yang memerintahkan KPU Makassar untuk mengembalikan status calon DIAmi pada Pilwalkot Makassar 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akhirnya lolos dari gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Rabu (23/5/2018).

Salah satu yang membuat KPU Makassar selamat dari jeratan hukum adalah surat dari KPU RI.

Surat kategori "penting" ini yang membuat KPU Makassar tidak mengakomodir surat keputusan (SK) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar bernomor: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.

Dalam surat Panwas memerintahkan kepada KPU Makassar untuk mengeluarkan SK baru untuk memasukkan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai kandidat wali kota dan wakil wali kota Makassar pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2018.

Lalu apa isi surat KPU RI yang ditujukan untuk KPU Sulsel:

Dari surat bernomor: 460/Hk.07.5-SD/03/KPU/V/2018, tertanggal 16 Mei 2018 yang ditandatangi oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Dalam poin ketujuh dari surat berjumlah tiga lembar ini menuliskan:

7. Putusan Panwas Kota Makassar Nomor: 002/PS/PWSL MKS 27.01 /V/2018 tanggal 13 Mei 2018 atas obyek sengketa Keputusan KPU Kota Makassar
Nomor 64/P.KWKNHK.03.1-Kpt7371/KPU-KotIV/2018 tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), mengingat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor: 64P.KWKAHK.03.1-Kpt/7371/KPU Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 250 KTUN/Pilkada/2018 dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat dimintakan pembatalan.

Pernyataan KPU RI ini yang menjadi landasan KPU Makassar untuk menolak surat Panwas Kota Makassar.

Sehingga, Bawaslu Sulsel menyimpulkan kelima komisioner KPU Makassar tidak melanggar hukum, tadi sore.

Ketua KPU Makassar Syarief Amir tampak menghadiri panggilan Bawaslu Sulsel Rabu (22/5/2018).

Ketua KPU Makassar, Syarief Amir memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, Jl Ap Pettarani, Makassar, Rabu (23/5/2018). Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan perihal aduan pidana Tim Hukum Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Seperti diketahui, KPU Makassar dilaporkan Tim Hukum DIAmi, karena dianggap melanggar UU No 10 Tahun 2016, dengan tidak menindaklanjuti putusan Panwaslu Makassar, yang memerintahkan KPU Makassar untuk mengembalikan status calon DIAmi pada Pilwalkot Makassar 2018.
Ketua KPU Makassar, Syarief Amir memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantor Bawaslu Sulsel, Jl Ap Pettarani, Makassar, Rabu (23/5/2018). Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan perihal aduan pidana Tim Hukum Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), Seperti diketahui, KPU Makassar dilaporkan Tim Hukum DIAmi, karena dianggap melanggar UU No 10 Tahun 2016, dengan tidak menindaklanjuti putusan Panwaslu Makassar, yang memerintahkan KPU Makassar untuk mengembalikan status calon DIAmi pada Pilwalkot Makassar 2018. (SANOVRA JR)

Panwas Makassar Juga Disidang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel resmi memeriksa Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Nursari dan anggota Nur Mutmainnah di Sekretariat Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Rabu (23/5/2018).

Sementara itu, Abdullah Mustari belum menghadiri pemanggilan Bawaslu Sulsel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved