TRIBUN-TIMUR.COM - Lama terdengar kabarnya, Samadikun Hartono menjadi perhatian di hari pertama puasa 1 Ramadan 1439 H bertepatan Kamis (17/5/2018).
Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono kembalikan uang ke kas negara senilai Rp 87 miliar.
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @RadioElshinta yang diunggah pada Kamis (17/5/2018), uang tersebut akan dikembalikan secara cash.
Baca: Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan 9, Berikut Link Live Streaming Semua Laga, Persebaya-Persib Ditunda!
Saking banyaknya, uang tersebut pun tampak diangkut menggunakan kereta dorong atau troli.
Baca: Lihat Wajah Raisa Tanpa Makeup Saat Sahur Tapi Hamish Lebih Menggoda
Gunungan uang tersebut rencananya akan disetorkan secara langsung di Gedung Plaza Mandiri yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan siang hari ini.
Baca: Kesaksian Bripka Iwan Perdana Saat Disandera Napi Teroris, Terungkap Penyebab 5 Polisi Gugur
@RadioElshinta, "Hari ini terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berencana utk mengembalikan uang sebesar Rp87miliar dgn cara menyetor lgsg di Gedung Plaza Mandiri di Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Bak) #ElshintaEdisiSiang
Diberitakan Kompas.com, Samadikun Hartono sempat menjadi buron sejak 2003 sebelum akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap setelah terpantau menonton F1 di China.
Buronan Samadikun Hartono saat itu berhasil ditangkap setelah otoritas Tiongkok melakukan koordinasi dengan pemerintah Indonesia.
Ia pun akhirnya dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.
Samadikun divonis bersalah dalam aksus penyalahgunaan dan talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp 2,5 triliun yang dikucurkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial pada 1998.
Mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu dihukum penjara selama empat tahun.
Samadikun Hartono pun diharuskan membayar kembali uang yang ia korupsi dari negara, yakni sebesar Rp 169 miliar.
Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan jika dari total uang tersebut, Samadikun Hartono abru membayar Rp 81 miliar.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," kata Nirwan, saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (17/5/2018).