Maka masuklah satu per satu pasukan Nabi ini ke gerombolan, dapat dipastikan mati, karena dia sendirian masuk, sementara barisan musuh itu ramai.
Sembilan puluh persen mati.
Lalu, kemudian, dia tebaskan pedangnya, banyak tentara musyrik itu meninggal dan dia juga meninggal mati syahid.
Jadi bukan dalam keadaan aman, bukan dalam keadaan bertetangga lalu meledakkan diri.
Ini tidak begitu keadaannya.
Lalu apa komentar Imam Syafi'i?
Dalam Kitab Al Umm, juz 4, surah ke-69.
Kalau ada seorang laki-laki dalam keadaan terkepung lalu kemudian dia dengan pedangnya, dengan tombaknya, menceburkan dirinya ke dalam segerombolan musuh pasti akan mati, tak mungkin ada risiko lain.
Maka kata Nabi dia mati syahid dan perbuatannya itu dibenarkan, dia tidak bunuh diri.
Apa kata Al Ghazali?
Kalau ada seorang muslim, sendirian, tunggal, diambil tombaknya, diambil pedangnya masuk ke satu shaf kafir musyrik diperanginya.
Walaupun pasti dipastikan mati, maka kata Imam Al-Ghazali perbuatannya itu boleh mati syahid.
Bagaimana dengan ulama zaman sekarang.
Syekh Yusuf Al Qaradhawi dalam fatwanya, jangan kalian katakan itu gerakan mati konyol tapi mati syahid.
Bagaimana dengan Syekh Al Bani, ketika ditanya bagaimana dengan orang Palestina yang membawa bom diledakkan dirinya di tengah pasukan Yahudi yang ingin membantai Masjidil Aqsa, apa hukumnya beliau itu?
Perbuatan ini bukan bunuh diri.
Seorang muslim membunuh dirinya karena ingin melepaskan dirinya dari miskin, susah, penyakit, dibunuhnya dirinya itulah yang mati konyol."(*)