Topik terkait bom bunuh diri pun kembali menjadi sorotan.
Satu di antara sosok yang ikut masuk dalam pusaran pembicaraannya adalah sosok Ustadz Abdul Somad.
Usai kejadian ini, namanya kembali diperbincangkan karena isi ceramahnya.
Ya, dalam ceramahnya beberapa waktu lalu, Ustadz Somad membahas hukum bom bunuh diri.
Potongan video ceramahnya itu dibagikan netizen pada Twitter, pemilik akun @HusinShihab.
Banyak yang kemudian tak setuju dengan pendapat dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau tersebut karena seolah mendukung gerakan bom bunuh diri.
Tahu videonya ceramahnya dipotong (di-cut), Ustadz Somad lalu menyampaikan klarifikasi.
Menurutnya, tuduhan dirinya mendukung bom bunuh diri seperti dari penggalan video itu adalah fitnah.
Namun begitu harus dipahami konteks dan kronologi pertanyaan tersebut.
Transkripnya adalah di bawah ini:
"Dua hari ini video saya menjawab pertanyaan di (Masjid) An-Nur lebih kurang 2-3 tahun yang lalu diviralkan lagi tapi video itu di-cut, dipotong.
Saya masih ingat tempat lokasi masjid itu An-Nur, (saat) kajian subuh, Sabtu.
Pertanyaan jemaah pakai kertas waktu itu, apa pendapat ustaz tentang bom bunuh diri di Palestina?
Lalu saya menjawab bahwa jangan katakan itu bom bunuh diri tapi katakanlah itu gerakan mati syahid karena saudara kita di Palestina itu bukan bunuh diri, tapi mati syahid.
Lalu video itu dipotong ketika beberapa saat yang lalu ada meledak bom panci di Kampung Melayu, video itu viral, lalu yang belakangan ini di (bom) Surabaya, (video ini) viral lagi.
Nanti ada kompor orang meletup viral video itu lagi.
Perlu diluruskan.
Beda antara di Palestina dengan luar Palestina.
Apa bedanya?
Karena Nabi membedakan antara nonmuslim yang di Makkah dengan nonmuslim yang Madinah.
Sedangkan Abu Jahal, Abu Lahab, Abu Syofyan sebelum masuk Islam yang ada di Mekkah itu tidak.
Apa bedanya dengan di Madinah itu damai.
Sedangkan yang di Makkah itu perang.
Sehingga tidak boleh kita sweeping, pukul rata.
Nonmuslim yang ada di Palestina, Yahudi, Israel, Zionis itu adalah harbi (wilayah musuh).
Buka surat Almumtahanah ayat 8.
Kalau mereka yang nonmuslim itu tidak megusir kamu dari kampung halaman kamu tidak memerangi kamu, maka kata Allah kamu boleh buat baik pada mereka dan bersikap adil.
Kenapa ini tidak berlaku di Palestina?
Karena orang Israel sudah melanggar dua hal.
Orang Israel memerangi Palestina dan mengusir orang Palestina.
Jadi jangan digeneralisir.
Jangan dipotong.
Nah, ini mending kita klarifikasi.
Nah, bagaimana dalilnya bahwa orang Palestina yang meledakkan diri di tengah kerumunan tentara Israel itu.
Kenapa dia mati syahid.
Mana dalilnya?
Buka Shahih Muslim.
Saya bacakan.
Ketika Nabi sedang berada dengan sahabat, pada Perang Uhud tahun ketiga.
Waktu itu Nabi terkepung oleh kafir Quraisy yang diserang dari Mekkah pimpinannya Abu Sofyan.
Datang mereka ke Kota Madinah, menyerang.
Saat itu, kondisinya perang.
Kemudian, salah seorang di samping Nabi ini, musuh di depan, di samping Nabi ada 7 orang Anshor.
Lalu, apa kata Nabi?
'Siapa di antara kalian ini yang berhasil mengusir gerombolan orang kafir Quraisy itu, maka mati syahid dia. Dia akan bersama aku di surga'.
Maka masuklah satu per satu pasukan Nabi ini ke gerombolan, dapat dipastikan mati, karena dia sendirian masuk, sementara barisan musuh itu ramai.
Sembilan puluh persen mati.
Lalu, kemudian, dia tebaskan pedangnya, banyak tentara musyrik itu meninggal dan dia juga meninggal mati syahid.
Jadi bukan dalam keadaan aman, bukan dalam keadaan bertetangga lalu meledakkan diri.
Ini tidak begitu keadaannya.
Lalu apa komentar Imam Syafi'i?
Dalam Kitab Al Umm, juz 4, surah ke-69.
Kalau ada seorang laki-laki dalam keadaan terkepung lalu kemudian dia dengan pedangnya, dengan tombaknya, menceburkan dirinya ke dalam segerombolan musuh pasti akan mati, tak mungkin ada risiko lain.
Maka kata Nabi dia mati syahid dan perbuatannya itu dibenarkan, dia tidak bunuh diri.
Apa kata Al Ghazali?
Kalau ada seorang muslim, sendirian, tunggal, diambil tombaknya, diambil pedangnya masuk ke satu shaf kafir musyrik diperanginya.
Walaupun pasti dipastikan mati, maka kata Imam Al-Ghazali perbuatannya itu boleh mati syahid.
Bagaimana dengan ulama zaman sekarang.
Syekh Yusuf Al Qaradhawi dalam fatwanya, jangan kalian katakan itu gerakan mati konyol tapi mati syahid.
Bagaimana dengan Syekh Al Bani, ketika ditanya bagaimana dengan orang Palestina yang membawa bom diledakkan dirinya di tengah pasukan Yahudi yang ingin membantai Masjidil Aqsa, apa hukumnya beliau itu?
Perbuatan ini bukan bunuh diri.
Seorang muslim membunuh dirinya karena ingin melepaskan dirinya dari miskin, susah, penyakit, dibunuhnya dirinya itulah yang mati konyol."(*)