TRIBUN-TIMUR.COM - Satu kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi dihentikan polisi karena kurang bukti.
Pihak Istana Kepresidenan memastikan, dihentikannya kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab bukanlah intervensi Presiden Joko Widodo.
Baca: Cantiknya Sekar! Cucu Ke-2 Soeharto Anak Mbak Tutut Menikah. Liat 5 Fotonya Muka Berseri
Dihentikannya kasus Rizieq juga bukan karena pertemuan Jokowi dengan ulama alumni 212.
Baca: TEGA! Kronologi Lengkap Cuma Karena Dikencingi, Hasan Basri Aniaya Anaknya Hingga Tewas
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengaku sudah mendapat keterangan dari Kapolda Jabar mengenai dihentikannya kasus Rizieq Shihab.
Baca: TERPOPULER: Gaya Pacaran Marshanda Saat Janda, Kabar Buruk Honorer 35 Tahun, Bella Shapira
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq, kata dia, dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2018.
"SP3 ini dikeluarkan setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara yang menghadirkan beberapa ahli di antaranya ahli bahasa," kata Johan kepada Kompas.com, Minggu (6/5/2018) malam.
Sedangkan, pertemuan Presiden dengan Alumni 212 dilakukan pada 29 April di Istana Bogor.
Johan mengakui ada permintaan dari Alumni 212 agar Jokowi mengintervensi kasus yang menjerat Rizieq dan sejumlah ulama dan aktivis penggerak dan peserta demonstrasi 2 Desember.
Alumni 212 menilai, kasus yang menjerat rekan-rekannya tersebut adalah sebuah kriminalisasi.
Namun, Jokowi menolak permintaan itu.
"Presiden telah menegaskan tidak mau intervensi hukum terhadap kasus siapapun termasuk kasus Rizieq Shihab dan menyerahkan sepenuhnya pada profesionalitas Polri," kata dia.
Sementara itu, Polda Jabar beralasan kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.
Pihak Polda Jabar juga membenarkan bahwa SP3 sudah keluar sejak Februari lalu.
Hanya saja, kasus ini baru diketahui publik beberapa hari terakhir setelah adanya keterangan yang disampaikan pengacara Rizieq Sugito Atmo Pawiro ke media.
Adapun asus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016. Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila.
Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada 30 Januari 2017.
Denny Siregar Ditagih Penuhi Janji Tinggalkan Jokowi
Pegiat media sosial, Denny Siregar ditagih janjinya mundur dari pendukung Jokowi.
Hal itu menyusul pemberian Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada Rizieq Shihab atas kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Dalam postingan di akun Twitternya, 27 April lalu, Denny Siregar sempat menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko terkait kemungkinan pencabutan tersangka Rizieq Shihab.
Ia mengatakan akan menjadi orang yang pertama kali mengundurkan diri dari pendukung apabila SP3 itu dikeluarkan.
Janjinya itu kini banyak ditagih warganet, karena kepolisian ternyata memang memberikan SP3 untuk Rizieq Shihab.
Mereka ingin membuktikan apakah statement yang pernah ditulis Deddy Siregar itu benar-benar akan dilakukan.
Reaksi Denny Siregar
Menanggapi hal tersebut, Denny pun memberikan jawaban.
Ia mengatakan masih belum akan mundur dari pendukung Jokowi dikarenakan SP3 itu murni karena hukum, bukan karena intervensi Jokowi.
Ia mengaku tetap akan mundur sebagai pendukung Jokowi jika Jokowi melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
Makjleb! Ini jawaban Denny Siregar:
Kasus SP3 HRS murni masalah hukum, kurangnya bukti polisi. Tidak ada intervensi @jokowi tapi dipolitisasi oleh 212. Kalau bukti hukum kurang tapi dipaksakan ke pengadilan, malah digoreng bahwa Jokowi campur tangan.
Jadi saya tetap konsisten, akan mundur jika Jokowi INTERVENSI.
Demikian kicau Denny.
Seru juga ya!(Kompas.com/tribunnews.com)
Baca: TERPOPULER: Gaya Pacaran Marshanda Saat Janda, Kabar Buruk Honorer 35 Tahun, Bella Shapira
Baca: Cantiknya Sekar! Cucu Ke-2 Soeharto Anak Mbak Tutut Menikah. Liat 5 Fotonya Muka Berseri
Baca: TEGA! Kronologi Lengkap Cuma Karena Dikencingi, Hasan Basri Aniaya Anaknya Hingga Tewas