Pilwali Parepare

Taufan Pawe akan Gugat KPUD Parepare ke Mahkamah Agung

Penulis: Mulyadi
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufan Pawe-Pangerang Rahim saat kampanye dialogis di Tonrangeng

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pasca didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare, pasangan TP-PR menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugat ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR), Kaharuddin Kadir.

Ya, kami gugat keputusan politik itu secara hukum di MA. Kita punya hak melakukan gugatan demi mengungkapkan kebenaran atas tuduhan yang tidak memiliki dasar kuat itu. Keputusan KPU belum final," tegas Ketua DPRD Parepare ini, Minggu (6/5/2018).

Kaharuddin pun menyampaikan pesan Taufan Pawe untuk para simpatisan dan pendukungnya agar tidak melakukan tindakan tindakan anarkis sebagai bentuk kekecewaan akan keputusan penyelenggara (KPU).

"Sebelum berangkat ke Jakarta, beliau (TP) berpesan agar masyarakat pendukung tenang dan jangan berbuat hal anarkis. Beliau hanya menitip agar terus berdoa untuk kebaikan, diberi kekuatan menghadapi ujian ini," ungkap Kaharuddin.(*)

Berita Terkini