Sidang Kedua Kasus Korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Saksi JPU Sebut Ini

Penulis: Nurhadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dengan latar belakang yang berbeda pada sidang kedua Hamzah Hapati Hasan di PN Mamuju, Rabu (2/5/18).

Sementara salah seorang JPU Abdul Bahtiar pada persidangan tersebut menyebut, kesaksian Muchlis terkait keuntungan pekerjaan untuk membiayai tim pemenangan tidak memiliki dasar yang jelas.

"Muchlis adalah penghubung untuk 18 paket pekerjaan, termasuk dengan Awal. Kalau hubungannya dengan tim sukses salah satu pasangan calon itu, tadi sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa itu tidak ada buktu-bukti yang dilihat. Itu hanya sekedar pengakuan sepihak saksi saja. Peran Musdar dan Awal itu hampir sama,"katanya.

Berita Terkini