Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Giliran Munandar-Harun Jalani Sidang Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Sidang pembacaan dakwaan dikawal ketat luar dalam oleh puluhan personel Polres Mamuju.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
nurhadi/tribunsulbar.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat, H Harun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Rabu (26/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat, Munandar Wijaya dan H Harun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Rabu (26/4/2018).

Kedua terdakwa merupakan mantan pimpinan DPRD Sulbar. Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan didampingi seorang pengacara cantik Hijrah Thalib.

Munandar Wijaya yang merupakan legislator Gerindra lebih awal menjalani sidang dengan mengenakan baju merah. Kemudian dilanjutkan dengan persidangan H Harun yang merupakan legislator PAN dengan seragam batik warna biru hitam di ruangan sidang yang sama.

Baca: Sidang Perdana Korupsi APBD Sulbar, Hamzah Mencatat, Mappangara Melamun

Baca: Selain Korupsi, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Juga Didakwa Pasal Ini

Pembacaan surat dakwaan keduanya dilakukan oleh dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar, yakni Mudassir dan Fajar Lahang.

Pantauan TribunSulbar.com, sidang pembacaan dakwaan dikawal ketat luar dalam oleh puluhan personel Polres Mamuju.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Mamuju, Beslin Sihombing, selaku ketua majelis hakim didampingi dua anggota majelis hakim, Irawan Ismail dan Andi Adha.

Sehari sebelumnya, dua terdakwa lainnya Andi Mappangara dan H Hamzah Hapati Hasan menjalani sidang pembacaan dakwaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved