Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilwali Makassar

Pilwali Makassar - Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
massa DIAmi di fly over 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Informasi yang diperoleh Tribun, pukul 14.28 wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.

Menanggapi hal ini, Tim Hukum pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Adnan Buyung Aziz mengatakan masih akan mempelajari putusan ini, dan menunggu reaksi KPU Makassar.

"Kita akan pelajari putusan, kemudian kita lihat dulu reaksi KPU, apakah KPU akan menjalankan putusan MA atau tidak," kata Adnan.

Menurutnya, jika KPU menjalankan putusan itu dengan menggugurkan psangan DIAmi sebagai calon, pihak DIAmi akan menyiapkan langkah-langkah hukum juga, salah satunya melawan surat keputusan KPU.

"Mengapa? karena kita tidak dilibatkan dalam proses sengketa di PT TUN, berarti kita masih punya kewenangan untuk melawan, beda kalau misalnya kita dilibatkan tentu tak ada langkah lain," ucapnya.

"Jadi selanjutnya kita lihat dulu langkah KPU, karena merekalah yang berperkara dan keputusannya dibatalkan. Nanti setelah dilihat, jika memang mereka mengeluarkan keputusan untuk mencabut atau membatalkan DIAmi sebagai paslon, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan menggugat surat keputusan itu," sambung dia.

Ia melanjutkan, hal tersebut masih belum final, dan masih akan dirapatkan dulu dengan tim DIAmi, apakah menerima keputusan itu atau ada sikap lain.

"Tapi pastinya akan ada perlawanan terhadap surta keputusan itu nantinya. Jadi pasti akan kami gugat KPU, karena kami tak dilibatkan dalm perkara ini, tapi tiba-tiba dirugikan keputusn MA," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved