Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara ibadah haji, kembali membuka lowongan untuk masyarakat yang berminat menjadi petugas haji di bidang informasi dan publikasi haji 2018.
Penerimaan petugas haji ini dikuatkan dalam No: B-092-04/B.VIII.1/HM.00/4/2018, tentang seleksi calon anggota media center haji Kemenag RI 2018.
Dalam file yang diterima tribun-timur.com, Rabu (4/4), melalui bagian Inmas Kemenag Sulsel. Petugas haji ini akan di tugaskan selama musim haji di Arab Saudi.
Adapun kuota yang akan di terima itu sebanyak 3 kuota untuk humas Kemenag Pusat
dan Kanwil.
Selain itu, diberikan juga kesempatan bagi para jurnalis dengan jatah 20 kuota untuk Jurnalis Media (televisi, online, radio, dan cetak), dan 1 kuota untuk
Youtuber.
Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: seleksi administrasi, tertulis (CAT), dan
wawancara.
Seleksi administrasi akan memilih 2 kali total kuota (48 peserta). Peserta yang lulus seleksi administrasi, akan diundang oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi untuk mengikuti seleksi tertulis dan wawancara.
Adapun seleksi tertulis dan wawancara akan diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersamaan dengan seleksi PPIH Arab
Saudi dari unsur lainnya.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI, Mastuki mengatakan bagi yang berminat, dapat mengirim pendaftaran sesuai dengan prosedur dan syarat seleksi calon anggota MCH Kemenag 2018.
"Pendaftaran dapat dikirim ke Biro Hubungan Masyarakat, Data,
dan Informasi, Gedung Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng Barat No 3 – 4, Lantai 4, Jakarta
Pusat, melalui loket PTSP paling lambat tanggal 10 April 2018," ujar Matsuki.
Menurutnya tujuan diadakannya rekrui ini untuk menjadi tempat di mana masyarakat dapat memperoleh berita,
mendapatkan akses informasi tentang penyelenggaraan haji.
Berikut Syarat Anggota MCH:
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia antara 25 – 50 tahun per 1 Agustus 2018;
4. Bagi perempuan tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi
yang bersuami);
5. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas
MCH;
6. Belum pernah berhaji;
7. Mengikuti prosedur seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH
yang diselenggarakan Kementerian Agama.
B. Persyaratan Khusus Humas Pusat dan Kanwil
1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Pelaksana minimal 3 tahun, pada Bagian Humas Sekretariat Jenderal, Humas Eselon
I Pusat, atau Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah;
3. Memiliki kemampuan dalam bidang strategi komunikasi, jurnalistik, dan produksi
berita, infografis, dan videografis (dibuktikan dengan melampirkan portofolio);
4. Aktif di media sosial;
5. Pendaftaran dilakukan perorangan, atas persetujuan dan rekomendasi dari
Pimpinan minimal eselon II.