Tak Pernah Nongol di TV, Jebolan KDI Ini Ternyata Dituntut 6 Tahun Penjara. Kasusnya Bikin Syok!

Penulis: Munawwarah Ahmad
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Leny jebolan KDI 4

“Selain ekstasi, ada dua paket sabu-sabu yang kami temukan saat penggeledahan badan RH,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Komisaris M. Uskiansyah.

Kepada petugas, Rahim mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang wanita bernama Leny Murdalisa (31).

Berangkat dari informasi itu, polisi pemburu kriminal bergegas menuju rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 9,2, Komplek Turangga, RT 04, Kelurahan Mandar Sari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Di TKP kedua, petugas langsung menggerebek kos tersebut.

Rupanya, ada beberapa orang di sana yang sedang berkumpul.

Melihat kedatangan Polisi, lima orang itu terkejut.

Penggeledahan dilakukan, dan petugas kembali menemukan enam paket besar narkotika jenis sabu serta tiga paket kecil sabu-sabu.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 25,11 gram dan enam butir pil diduga ekstasi.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Nah, pada Kamis (29/3/2018) pekan lalu, Leny resmi dituntut oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri SH membacakan tuntutannya.

Leny sebagai pemilik narkoba dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kasus Leny ditangani Hakim Ketua Heri Sutanto.

Sementara rekannya Henry yang juga disangka pemilik, dituntut 7 tahun penjara.(TRIBUN-TIMUR.COM)

Baca: Sekampung, Tak Disangka Ternyata Evi Masamba dan Aty Kodong DAcademy Tak Baikan, Gini Masalahnya

Baca: Bandingkan! Gaya Azriel Vs Dillah Daesslow Anak Kandung & Tiri Krisdayanti, Gantengan Mana?

Baca: Tak Hanya Dian Sastro, 3 Artis Ini Punya Suami Direktur, No 2 Malah Sudah di Penjara Sukamiskin

Berita Terkini