Pilkada Enrekang 2018

KPU Enrekang Ajak Warga Tolak Sembako Paslon Jelang Pecoblosan

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Enrekang, Rahmawati Karim

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisioner KPU Enrekang, Rahmawati Karim, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghindari praktek politik uang dalam Pilkada 2018.

Menurutnya, politik uang kerap kali terjadi pada pesta demokrasi.

Upaya ini kerap dilakukan para peserta, baik langsung, maupun tidak langsung.

Tentu tujuannya untuk mempengaruhi pemilih dengan menggunakan imbalan uang, sembako, janji-janji hingga dalam bentuk proyek fisik atas nama sosial.

"Praktek politik uang harus dihindari, sebab jual beli suara pada proses politik untuk mendapatkan kekuasaan akan berdampak tidak hanya sanksi adminstrasi tapi juga pidana," kata Rahmawati kepada TribunEnrekang.con, Minggu (1/4/2018).

Baca: PPK dan PPS Kecamatan Enrekang Rapat di Warkop, Ini Pembahasannya

Ia menjelaskan, politik uang akan melahirkan pemimpin korup, lantaran kelak ketika terpilih bisa saja berupaya mengembalikan dana yang telah dikeluarkan dalam proses jual beli suara, demi mendapatkan kekuasaan.

Akibatnya, rakyat pun sengsara dan pembangunan daerah terhambat karena kebijakan yang tidak memihak tapi justru mencari keuntungan dalam rangka pengembalian politik uang.

Untuk itu, di masa kampanye Pilkada 2018 ini, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah politik uang.

"Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, termasuk sembako menjadi larangan keras untuk tidak dilakukan para Paslon, anggota Parpol, tim kampanye dan relawan dalam tahapan kampanye ini," ujarnya.

Ia menambahkan, larangan pemberian politik uang dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, dan dipertegas dalam PKPU 4 tahun 2017.

Baca: Legislator Hanura Enrekang Protes Pemangkasan APBD 2018

Sanksinya jika dilakukan oleh Paslon dapat mengakibatkan pembatalan dirinya sebagai Paslon.

Sementara untuk calon, tim, Parpol bahkan relawan, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Bahkan sanksi denda juga paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak tentu Rp 1 miliar.(*)

Berita Terkini