Kasu pembatalan pencalonan petahana juga pernah terjadi di Pilka bupati Boalemo Provinsi Gorontalo.
Pasangan inkumben Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali dibatalkan Mahkamah Agung.
MA menilai Rum Pagau yang mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.