DPRD Minta Pemkab Luwu Timur Tegas Soal Pencemaran Lingkungan PTPN XIV

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Andi Endy B Shin Go

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - DPRD meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur tegas soal pencemaran lingkungan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Desa Lagego, Kecamatan Burau, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Hal ini juga kami soroti dan meminta ketegasan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan mereka," kata Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Andi Endy B Shin Go kepada TribunLutim.com, Selasa (13/3/2018).

Endy menambahkan, DPRD sudah memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur untuk terus melakukan pembinaan.

"Termasuk jika diperlukan tindak lanjut hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar PTPN Burau berjalan diatas rambu-rambu berdasarkan UU lingkungan hidup," ucapnya.

Limbah PTPN XIV Burau melebihi ambang baku mutu. Itu sesuai penyampaian Kepala DLH Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad kepada TribunLutim.com, Sabtu (3/3/2018).

Baku mutu lingkungan yaitu batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.

Kondisi lingkungan yang sudah melebihi nilai ambang batas berdasarkan baku mutu lingkungan maka dapat dikatakan bahwa lingkungan tersebut telah tercemar.

"Iya sudah ada hasil uji tahun lalu, dan memang parameter lingkungan hasil uji semuanya melebihi ambang baku mutu berdasarkan Pergub nomor 69 tahun 2010," kata Andi Tabacina.

Sebelumnya, limbah PTPN dibuang ke sungai. Akibatnya, limbah tersebut mencemari sungai di desa yang berbatasan dengan Desa Burau, Burau Pantai dan Lauwo.

Alasan PTPN XIV Burau ke DLH Luwu Timur, limbah tersebut masuk sungai saat isi kolam limbah meluap pas hujan.

DLH Luwu Timur meminta PTPN segera membenahi kolam limbah dan membersihkan sungai yang sudah tercemari.

"Karena pasti akan meluap terus kalau tidak dibenahi. Kedua hal ini harus dilaksanakan secara bersamaan," ujarnya.

Jumat (2/3/2018), air sungai di Dusun Lagego 1, Desa Lagego, berwarna hitam pekat seperti kopi.

Aliran sungai tersebut tembus ke laut. Parahnya, sungai yang sudah tercemari limbah itu bersebelahan dengan tambak warga di Desa Burau Pantai dan Lagego.

Limbah juga mengendap di beberapa titik aliran sungai. Saat malam, limbah tersebut mengeluarkan bau yang tak sedap.

Berita Terkini