Asal Tak Dipenjara 18 Bulan, Syahrini Rela Lakukan Hal Ini Seperti Diungkap Hotman Paris

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrini

"Ku pikir berhenti di bahu jalan itu tidak melanggar UU sepanjang kami ada yang mengantar," sambung Syahrini dalam video berdurasi enam menit 57 detik itu.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2018 lalu, Syahrini mengunggah dua fotonya berpose di bahu jalan tol.

Pelantun "Sesuatu" itu mengenakan pakaian kasual serba hitam lengkap dengan tas pinggang, kacamata, dan topi warna senada.

"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn ! #PrincesSyahrini #Surabaya_5Maret2018," tulis Syahrini dalam akun Instagram-nya, @princessyahrini.

Namun, aksinya itu kemudian mendapat protes dari pihak yang berwenang.

Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.

Agar tak terkena hukuman, Syahrini rela meminta maaf secara terbuka.

Penyanyi Syahrini akan meminta maaf secara terbuka berkait aksinya berfoto di bahu jalan tol Waru-Juanda di Surabaya, Jawa Timur, yang menuai kritikan.

Kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris, mengatakan bahwa kliennya itu menyadari bahwa ia bersalah telah melanggar aturan lalu lintas.

Syahrini dan Hotman paris Hutapea ()

"Itu diakui memang siapa pun dilarang memang di situ. Makanya Syahrini mau minta maaf secara jujur. Dia mau minta maaf," kata Hotman dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syahrini Ungkap Kronologi Aksinya "Melangkah Manja" di Bahu Jalan Tol


Baca: Jenderal Gatot Nurmantyo Cuma Follow Fahira dan 3 Perempuan Ini. Penasaran Siapa Mereka?

Baca: Bisa Bahasa Jerman dan Swiss, Berikut Alasan Letkol John Mandagi Jadi Driver Ojol Setelah Pensiun

Berita Terkini