Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bone bakal memutuskan gugatan perkara calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone, dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng).
Keputusan itu bakal dibacakan dalam sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Kantor Panwas Kabupaten Bone, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (1/3/2018).
Baca: Hari Ini, Panwas Bone Tentukan Nasib Umar-Madeng
Baca: KTP Dukungan Tak Cukup, Umar-Madeng Gagal Ikut di Pilkada Bone
Pantauan tribunbone.com, di Kantor Panwas Bone, puluhan personel polisi menjaga ketat area sidang. Pendukung Umar-Madeng satu per satu juga mulai mendatangi kantor yang tak jauh dari Kantor KPU Bone itu.
"Kita bakal bacakan keputusan hari ini," kata Ketua Panwas Kabupaten Bone, Hj Jumriah.
Sebelumnya, Umar-Madeng dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone karena gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.(*)