Pilkada Bone 2018
Hari Ini, Panwas Bone Tentukan Nasib Umar-Madeng
Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bone bakal memutuskan gugatan perkara calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone, dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) di Kantor Panwas Kabupaten Bone, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (1/3/2018).
Ketua Panwas Kabupaten Bone, Hj Jumriah menuturkan pihaknya bakal mengumumkan hasil gugatan itu dalam sidang pleno terbuka. "Kita bakal bacakan keputusan hari ini," kata Hj Jumriah kepada tribunbone.com.
Baca: KTP Dukungan Tak Cukup, Umar-Madeng Gagal Ikut di Pilkada Bone
Baca: Besok, KPU Bone Lakukan Penetapan Pasangan Calon, Umar-Madeng Lolos?
Sebelumnya, Umar-Madeng dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone karena gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.
Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP. Selain itu, dukungan e-KTP bakal calon bupati-wakil bupati juga tersebar paling sedikit di 14 kecamatan di Bone.
Umar-Madeng merupakan satu-satunya calon pasangan perseorangan maju di Pilkada Bone 2018.
Jika nantinya Umar-Madeng tidak mampu memenuhi persyaratan itu, maka Pilkada Bone 2018 kemungkinan besar kotak kosong, petahana A Fahsar M Padjalangi-Ambi Dalle tanpa penantang.(*)