Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone 2018

Hari Ini, Panwas Bone Tentukan Nasib Umar-Madeng

Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
justang m/tribunbone.com
Ketua Panwas Kabupaten Bone, Hj Jumriah 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang M

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bone bakal memutuskan gugatan perkara calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone, dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) di Kantor Panwas Kabupaten Bone, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (1/3/2018).

Ketua Panwas Kabupaten Bone, Hj Jumriah menuturkan pihaknya bakal mengumumkan hasil gugatan itu dalam sidang pleno terbuka. "Kita bakal bacakan keputusan hari ini," kata Hj Jumriah kepada tribunbone.com.

Baca: KTP Dukungan Tak Cukup, Umar-Madeng Gagal Ikut di Pilkada Bone

Baca: Besok, KPU Bone Lakukan Penetapan Pasangan Calon, Umar-Madeng Lolos?

Sebelumnya, Umar-Madeng dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone karena gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan.

Sementara itu, balon bupati-wakil bupati jalur perseorangan wajib mengumpulkan sebanyak 41.980 e-KTP. Selain itu, dukungan e-KTP bakal calon bupati-wakil bupati juga tersebar paling sedikit di 14 kecamatan di Bone.

Umar-Madeng merupakan satu-satunya calon pasangan perseorangan maju di Pilkada Bone 2018.

Jika nantinya Umar-Madeng tidak mampu memenuhi persyaratan itu, maka Pilkada Bone 2018 kemungkinan besar kotak kosong, petahana A Fahsar M Padjalangi-Ambi Dalle tanpa penantang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved