Diketahui, janji pemberangkatan ribuan jamaah oleh Abu Tours akan dilaksanakan pada 10 Fabruari, setelah travel Abu Tours menunda pemberangkatan jamaah haji.
"Tanggal 10 Februari, Abu Tours tidak berangkatkan sebagian besar jamaah haji, maka janji Kemenag izinnya akan dicabut dan bisa jadi akan di pidana, juga" lanjut Dicky.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Sulsel juga mengaku akan melakukan pemeriksaan ke beberapa orang dari Biro perjalananan Haji dan Umrah, dari Travel Abu Tours.
Dicky menyebutkan, pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan pada Laporan Polisi (LP) dari seorang jamaah dari Abu Tours yang lakukan pelaporan tersebut.
"Soal pemeriksaan hanya sebagai saksi saja dari Abu Tours, tapi untuk hari ini tim dari ditjen kemenag sudah mulai kerja untuk audit investigasinya," jelasnya.
Diketahui, Travel Abu Tours dilaporkan ke Polda oleh seorang jamaah Umroh soal keterlambatan keberangkatannya untuk perjalanan umroh ke Tanah Suci, Makah.
Keberangkatan yang diketahui harusnya sudah terlaksan oleh pihak Abu Tourss sejak awal tahun ini disebutkan mengalami penundaan, sehingga dilaporkan.
Bahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel yang menghadirkan biro jasa travel Abu Tours berlangsung panas.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid ini pun diwarnai aksi interupsi saat ia mengambil kesimpulan terkait sanksi yang akan diberikan kepada Abu Tours yang kini dalam masa kritis.
Abu Tours dipanggil untuk mempertanggung jawabkan keluhan masyarakat yang tidak mendapatkan kepastian menunaikan umrah.
Salah satu keluhan masyarakat yang masuk di meja DPRD ini karena pihak Abu Tours telah mengambil dana jamaahnya.
Saat proses dengar pendapat, Kadir mengumumkan bahwa sebanyak 16 ribu lebih jamaah yang belum diberangkatkan oleh Abu Tours.
Padahal sedianya kata legislator Golkar ini para jamaah sudah harus berangkat di tahun 2017 tahun lalu.
Atas polemik ini, Komisi E DPRD Sulsel pun memutuskan dan meminta kepada Abu Tours untuk menhentikan pendaftaran hingga jamaah yang belum berangkat ini dituntaskan, meminta Abu Tours untuk segera laporkan jadwal pemberangkatan jamaah (1 minggu), Kapolda dimibta untuk memantau secara insentif Abu Tours, dan jika tidak memberangkatkan kiranya kembalikan uang jamaah.
Adapun keputusan ini harus dipatuhi Abu Tours, jika mana kata Kadir tidak ditepati hingga batas waktu yang ditentukan maka akan diberikan sanksi tegas.