Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi III DPRD Luwu Timur menerima laporan pencemaran lingkungan hasil pertambangan nikel PT Vale Indonesia.
Itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan manajemen PT Vale Indonesia, baru-baru ini.
Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Herdinang mengatakan, aktifitas PT Vale telah mencemari udara, tanah, danau dan sungai.
"Saat RDP kemarin, lingkungan hidup mengatakan, udara, tanah atau bio massa kemudian danau, sungai telah terjadi pencemaran akibat adanya aktifias PT Vale selama ini," katanya kepada wartawan, Kamis (18/1/2018).
Baca: Buka Mubes FSBI Vale, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur
Herdinang mengatakan, itu berdasarkan data DLHÂ dari hasil uji lab namun dibantah Senior Manager Environment PT Vale, Aris Prio Ambodo.
Aris mengatakan, tidak ada pencemaran yang terjadi akibat aktifitas tambang.
Itu dibuktikan dengan hasil uji Lab yang dilakukan lembaga yang dibayar oleh PT Vale.
"Hasil uji Lab dilakukan oleh lembaga yang dibayar oleh Vale, baku mutu air kemudian udara dan tanah disimpulkan belum ada indikasi terjadi pencemaran," ungkap Herdinang menirukan perkataan Aris.
Menurutnya, corong asap yang ada di pabrik dan pembuangan limbah cair memenuhi standar sesuai UU lingkungan hidup.
Baca: Bule Inggris dan Belanda Jadi Guru Smades Lagego Luwu Timur, Begini Kesannya
"Tiga danau, serta sungai yang ada disekitarnya termasuk Malili tidak ada tercemari limbah oleh aktifitas tambang Vale. Begitu juga tanah tidak ada indikasi," ujar Aris Prio.
Untuk itu, Komisi III akan turun langsung membuktikan dan mengambil sampel, tanah dan air.
Kemudian sampel tersebut akan diuji Lab oleh lembaga yang independen untuk menguji.
"Ada dua persepsi sehingga kita akan turun untuk mengambil sampel kemudian kita gunakan lembaga yang betul-betul independen untuk menguji. Kita panggil Vale dan DLH turun bersama," ucap Herdinang.(*)