Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Jasrifuddin (22), pemuda asal Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditahan di Mapolres Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku.
Jasrifuddin dilaporkan orangtua remaja berinisial HA (16) atas tuduhan penculikan dan pencabulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mamuju Aipda Muh Sulaeman mengatakan, meski alasan suka-sama suka, pihaknya tetap memproses laporan orangtua korban.
Hubungan asmara Jasrifuddin dan HA terungkap pada bulan November 2017 lalu.
Baca: Simpan 2 Saset Sabu, Anak Raja Mamuju Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya
Orangtua HA yakni IQ memergoki Jasrifuddin dan HA sedang berduaan di kamar milik HA, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
"Jasrifuddin masuk lewat jendela kamar HA, kala itu lampu padam sehingga bapak HA bawakan senter untuk anaknya. Saat itulah keduanya didapati berduaan,” kata Aipda Suleman kepada TribunSulbar.com, Senin (15/1/2018).
Kepergok berduaan di kamar, Jasrifuddin malah membawa lari HA selama 10 hari.
Setelah pulang ke rumah, HA divonis hamil usai tes urine.
"HA sempat kabur setelah itu selama beberapa hari, kemudian pada tanggal 6 Januari 2018, HA menemui Jasrifuddin dengan maksud meminta pertanggungjawaban, tapi keduanya malah kabur lagi," ujar Suleman.
Baca: VIDEO: Detik-detik Warga Salubiro Mamuju Tengah Temukan Ular di Sungai
Orangtua HA tetap menunggu itikad baik Jasrifuddin untuk datang menyelesaikan masalah itu.
Namun yang dilakukan Jasrifuddin adalah membawa surat keterangan nikah palsu ke orangtua HA.
Kedua orangtua HA keberatan dan melapor ke polisi.