Simpan 2 Saset Sabu, Anak Raja Mamuju Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya
Tersangka menyebutkan, barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial HP (30).
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Putra Raja Mamuju, Bau Maswat Dai (40) tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak dua saset, Minggu (14/1/2018).
Bau Maswat Dai, yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Sulbar, ditangkap di kediamannya, Jl Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.
Kasat Narkoba Polres Mamuju AKP Muhammad Sukri menyebutkan, pihaknya menyita dua saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, alat hisap dan satu buah handphone merk Samsung.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Baca: Pelantikan Putra Mahkota Diprotes Keluarga Raja Mamuju Sulbar
"Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa saat, tim menggerebek rumah itu dan mengamankan tersangka serta barang bukti ," kata AKP Muhammad Sukri kepada TribunSulbar.com, Senin (15/1/2018).
Tersangka menyebutkan, barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial HP (30).
"Tersangka HP (30) saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO dan dalam pengejaran Satres Narkoba," ujarnya Sukri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.(*)