TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia dengan sejumlah pernyataannya yang kontroversi dan menggelikan, mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini kembali tertimpa sial.
Jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pembela tersangka kasus korupsi, kini KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Dia diduga menghalangi upaya penyidik dalam menanagani kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Seperti diketahui Fredrich pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Baca: Ketua DPD Gerindra: Appi-Cicu akan Jadikan Makassar Lebih Baik Daripada Masa Lalu dan Masa Kini
Baca: Kenakan Baju Koko Putih Plus Songkok Hitam, Paslon Latif-Usman Mendaftar di KPU Pinrang
Baca: Program Pelatihan OK OCE Dikritik dan Disebut Hanya Cuap-cuap, Ini Jawaban Sandiaga Uno
Dirinya menjadi sorotan karena bersikap laiknya anak-anak yang bermain petak umpet dengan pihak KPK.
Mulai dari menyembunyikan keberadaan Setya Novanto hingga mengancam akan menuntut balik KPK yang dinilai merugikan kliennya saat itu.
Namanya semakin terkenal saat dia menyebut luka Setya sebesar "bakpao" akibat Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.
Baca: Ayu Ting Ting Akhirnya Jelaskan Isu Transferan Rp 52 Juta dari Raffi Ahmad, Begini Fakta Sebenarnya
Baca: BI Sulsel Paparkan Perkembangan Ekonomi di Coffee Shop
Baca: Ini Alasan Akbar Putra Maju Jadi Calon Ketua KNPI Selayar
Entah gentar atau ada alasan lain, belakangan diketahui Fredrich mundur dari posisi pembela Setya Novanto ketika KPK menangkap dan menahan kliennya tersebut.
Sayangnya, nasi sudah jadi bubur.