Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dua pemuda yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba diringkus SatresNarkoba Polres Pinrang di Warnet Jl Diponegoro, Kecamatan Watang Sawitto, Kaupaten Pinrang, Kamis (21/12/2017).
Dua pemuda itu adalah Nasrul alias Aldi bin Asri (27), warga Akkajang, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Dan Harianto alias Atto bin Herman (28), warga Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Jumat (22/12/2017), pengungkapan itu berdasar pada informasi warga terkait maraknya aksi penyalahgunaan narkoba di warnet tersebut.
Saat turun ke lokasi, petugas pun menemukan Nasrul (pelaku 1) dan langsung menggeledahnya. Saat digeledah, ditemukanlah sejumlah barang bukti di kantongnya.
Lalu, Nasrul mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya Harianto (pelaku 2).
Mendengar pengakuan itu, petugas pun langsung bergerak cepat ke rumah Harianto dan turut meringkusnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 4 paket pipet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah handphone merek samsung warna putih, serta sebuah handphone merek vivo warna putih.
Penangkapan dipimpin Ipda Mauldi Waspadani.
KasatresNarkoba Polres Pinrang AKP Ade Zaldy telah menerima laporan itu.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang," tuturnya kepada TribunPinrang.com.