Sudah Hampir Dua Tahun, Terpidana Amir Aco Belum Dieksekusi

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sulsel menggelar rilis pengungkapan narkoba milik terpidana mati, Amir Aco (44) di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (20/11). Rilis pengungkapan narkoba, berupa obat-obat jenis Ekstasi sebanyak 987 butir ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono dan menghadirkan ibunda dari Amir Aco, Sufiati Kanang (74). Polisi menyebutkan, narkoba jenis pil ekstasi milik terpidana mati, Amir Aco ialah Ekstasi jenis baru, berasal dari Belanda. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sudah hampir dua tahun terpidana matiĀ  narkoba Amiruddin bin Rachman alias Amir alias Aco (40) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sampai saat ini belum mengeksekusi terpidana. Ia juga belum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

"Masalah eskekusi itu kewenangan Kejaksaan,' kata Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar.

Amiruddin divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus percobaan pengedaran narkotika jenis shabu (1,2 kg) dan 4.188 butir ekstasi di Makassar, Desember 2014 lalu.

Putusan itu kemudian dikuatkan hakim ditingkat Pengadilan Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung (MA).(*)

Berita Terkini