Dua Tersangka Korupsi APBD Sulbar Diperiksa Hari Ini di Kejati

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan bersama Eks Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara menggunakan rompi Tahanan Tipikor Kejati Sulsel usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Makassar, Senin (11/12). Kedua tersangka terlibat kasus korupsi terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016 dengan total anggaran Rp 360 Miliar.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua wakil DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya dan Harun, Senin (18/12/2017) hari ini.

Pemeriksaan kedua unsur pimpinan DPRD Sulbar ini setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan kedua Wakil DPRD Sulbar dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Sebelumnya Kejaksaan telah menahan
dua tersangka lainya yakni, Hamzah Hapati Hasan dan Andi Mappangara. Ia ditahan selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Hamzah dan A Mappangara berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 tanggal 11 Desember 2017.

Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Sulbar diduga terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan APBD Sulawesi Barat TA 2016.

Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp.80.000.000.000.

Berita Terkini