KPU Luwu Timur Kesal Dengan Camat Nuha, Gara-gara Ini

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Luwu Timur, Muh Nur

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur kesal dengan Camat Nuha, Masdin.

Pasalnya, Masdin tidak memfasilitasi sekretariat bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Hanya Camat Nuha di Indonesia yang tidak memfasilitasi ruangan sekretariat PPK dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019," kata Ketua KPU Luwu Timur, Muh Nur kepada TribunLutim.com, Kamis (14/12/2017).

Cici sapaan Nur mengaku terpaksa rapat koordinasi di warung kopi bersama PPK Nuha, siang tadi.

Menurut Cici, pihaknya gelisah karena sudah tahapan verifikasi faktual balon perseorangan. Belum lagi verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik (Parpol).

"Ini tahapan cukup sensitif bagi kami. PPK kesulitan mengatur dokumen karena tidak punya sekretariat yang tetep alias perpindah pindah," ucapnya.

Ia khawatir kalau dukungan Pemilu tercecer atau hilang. Misalnya satu saja dukomen dukungan seseorang hilang.

"Itu pidana resikonya untuk penyelenggaraan belum lagi anggapan masyarakat bahwa penyelenggara tak netral karena tempat kerjanya tidak tetap," imbuhnya.

Sesuai pasal 434, UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mempasilitasi ruangan sekretariat bagi PPK dan PPS.

Bupati Luwu Timur, Thorig Husler kata Cici sudah menyurati 11 camat termasuk Camat Nuha agar memfasilitasi ruangan sekretariat bagi PPK.

"Makanya 10 camat sudah memfasilitasi sekretariat untuk kerja PPK," jelasnya.

Berita Terkini