AA mencabuli putrinya lantaran tidak memiliki istri lagi sebagai tempat pelampisan nafsu bejatnya.
Dia mau menikah namun tidak memiliki uang panaik. Uang Panaik dalam tradisi Bugis-Makassar nilainya bervariasi. Namun tiap tahun mengalami kenaikan. Rerata Uang Panaik sebagai persyaratan sebelum menikahi seseorang kini di angka Rp 20 juta ke atas
"Saya tidak menikah, karena gaji saya sebagai buruh tidak cukup untuk ditabung. Hanya bisa digunakan sehari-hari," katanya.(*)
3. Sang Ayah sempat membantah
Pelaku pencabulan di Mandai Maros, AA (40) membantah telah mencabuli putri kandungnya, JA (12) sejak masih berumur 7 tahun.
Dia hanya mengakui, baru sekali menjalankan aksinya pada awal tahun ini. Hal ini dikatakan oleh AA saat ditemui di sel tahanan Mapolres Maros, Jumat (15/12/2017).
Saat itu, pelaku tidak sempat memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban. Hal itu membuat pelaku, meminta ke korban untuk memegang kelamin saja.
"Baru satu kali saya mau setubuhi. Awal tahun ini. Saat itu kelamin saya tidak bisa masuk (kelamin korban). Makanya saya suruh pegang saja. Begituji," katanya.
AA mengaku menyesal telah menjalankan aksinya. Jika sudah keluar dari tahanan, AA berencana masih mau tinggal serumah dengan putrinya.
"Saya sadar saat melalukan itu. Tidak ada bisikan-bisikan gaib. Saya menyesal sekali. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ujarnya.
4. Ini pengakuan sang anak
Bocah SD korban pencabulan ayah kandung di Mandai, Maros, JA (12) mengaku nekat jalan kaki ke Mapolsek Mandai sekitar satu kilometer dari pemukimannya, untuk melapor, Jumat (15/12/2017).
Alasannya, sang nenek, MT (65) selalu melarangnya untuk melapor ke Polsek, setelah mengehaui cucunya, sudah dicabuli di dalam kamar.
"Saya tidak tahan lagi dengan ayah. Dia selalu mau dituruti maunya. Sudah sering dia lakukan itu (cabuli) ke saya. Tapi saya pasrah saja. Tadi pagi, saya nekat jalan kaki, saat nenek lagi keluar rumah," ujarnya.
JA mengaku, sebelum melakukan hubungan intim, pelaku memintanya untuk memegang alat kelaminnya. Setelah keras, pelaku memasukkan kelamin ke kemaluan korban.