Beginilah Bentuk Kelakuan Deddy Corbuzier di Hitam Putih Sehingga Acara Tersebut Celaka Lagi

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deddy Corbuzier ditemui di Kantor Pengacara Hotman Paris di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (26/9/2016).

Surat peringatan tersebut diberikan lantaran program siaran Hitam Putih yang tayang pada 25 Juli 2017 pukul 18:05 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber yang sudah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Program tersebut menayangkan dialog antara Deddy dengan seorang anak korban bullying yang menanyakan hal detail terkait bullying yang dialami anak tersebut.

Berdasarkan penilaian KPI Pusat yang dijelaskan dalam surat peringatan, hal itu berpotensi melanggar Pasal 29 huruf a P3 KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk tidak mewawancarai anak mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab, seperti kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Menurut Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, peringatan yang diberikan pihaknya bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

“Saya harap Trans 7 lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Yuliandre dalam siaran pers KPI.

3. Tahun 2015

Melalui surat bernomor 515/K/KPI/05/15, tertanggal 21 Mei 2015, KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis.

Program tersebut menampilkan artis Roro Fitria menunjukkan perhiasan-perhiasan yang dikenakannya, diantaranya berlian, mutiara, gading gajah, dan emas serta baju yang menggunakan swarovski.

Roro menjelaskan harga seluruh barang yang ia pakai saat itu, mulai dari perhiasan yang keseluruhannya bernilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan baju senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Selain itu Roro Fitria juga memperlihatkan beberapa perhiasan yang dibawanya dalam tas dengan nilai sekitar Rp. 3.200.000.000,- (tiga miliar dua ratus juta rupiah).

Pada segmen selanjutnya Fifi Buntaran menjelaskan mengenai arisan brondong dan beberapa arisan lain yang ia ikuti, diantaranya arisan dengan setoran uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Rp. 5.000.000,- (lima jua rupiah) sampai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kemudian Linda Rasyid memberitahukan harga sepatu yang dipakainya senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan perhiasan senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, penggolongan program siaran serta larangan menampilkan materi gaya hidup konsumtif dan hedonistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf c.

Halaman
123

Berita Terkini