12 Fakta Mahasiswi UIN Diduga Dibunuh di Kamar Kos, Nomor 6 Hanya Begini Pakaian Karmila

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karmila semasa hidup (kanan) dan jasadnya (kiri).

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga di Jalan HM Yasin Limpo, Kampung Mala’lang, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (5/12/2017), sekitar pukul 7:30 Wita digegerkan atas penemuan mayat.

Mayat tersebut ditemukan di sebuah rumah kos dekat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

Diduga mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

Berikut fakta terkait dengan kejadian ini.

1. Mayat bernama Karmila,

2. Menurut sepupunya bernama Wawan, Karmila berusia 19 tahun,

3. Karmila ditemukan tak bernyawa di rumah kosnya di Jalan HM Yasin Limpo, Kampung Mala’lang, Kelurahan Romang Polong,

4. Karmila merupakan warga Dusun Rajaya Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa,

Baca: Detik-detik Ashanty Buka Pintu dan Pergoki Baby Sitter-nya Beginian di Kamar, Lihat Suster Zaman Now

Baca: 5 Artis Cantik Terpergok Selingkuhi Suami Orang, No 2 dengan Perwira TNI, No 3 Dilihat Langsung Anak

Baca: Okan Cornelius Suka Sesama Jenis? Ternyata Ini 5 Mantannya yang Cantik, Nomor 4 Siapa Berani Ganggu?

5. Wawan menemukan jasad Karmila saat mampir di rumah kos tersebut untuk mengambil kiriman.

Namun, saat hendak membuka pintu, ternyata terkunci.

Selanjutnya Wawan mendobrak pintu, kemudian masuk ke bagian belakang dekat dapur.

Di situ, dia melihat sepupunya tak lagi bernyawa,

6. Karmila ditemukan telungkup dan hanya mengenakan pakaian dalam, yakni celana dalam, bra, dan tank top.

7. Pada lengan kirinya ditemukan luka memar,

8. Wawan pun langsung menghubungi ibunda Karmila bernama Ramina,

9. Belum diketahui penyebab kematian Karmila,

10. Polisi dari Polres Gowa kini sedang melakukan penyeledikan,

11. Karmila merupakan mahasiswi UIN Alauddin,

12. Saat ini jenazah Karmila dibawa tim forensik ke RS Bhayangkara, Makassar, guna keperluan otopsi.

Baca: Ayu Ting Ting Boy William - Kini Dekat dengan Boy, Ayu: Saya sama Boy Sudah

Baca: Lihat Detik-detik Suami Murka saat Istri Terpergok Jalan Bareng Mantan Pacar di Mal Makassar

Baca: Sahabat dan Murid Blak-blakan Ungkap Siapa Ustadz Abdul Somad Sebenarnya, dari Pesek Hingga Amplop

Polisi membutuhkan hasil otopsi untuk segera melakukan penyidikan.

Hal ini pun diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 133 ayat 1, 2, dan 3.

Otopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian.

Kata "otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan mata sendiri".

"Nekropsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "melihat mayat".

Baca: Baru Ditinggal Seharian, Ruben Onsu Gak Nyangka Dapati Istri Beginian, Dia Pun Curhat dan Nangis

Baca: 7 Foto Panas Sara Wijayanto, Istri Demian Aditya yang Pernah Tercyduq Selingkuh

Baca: Bondan Winarno Agama - Sesuai Agama Dianut, Bondan Winarno Minta Jenazahnya Tidak Dikubur

Ada 2 jenis otopsi:

Forensik: Ini dilakukan untuk tujuan medis legal dan yang banyak dilihat dalam televisi atau berita.

Klinikal: Cara ini biasanya dilakukan di rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian untuk tujuan riset dan pelajaran.(*)

Berita Terkini