Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang mendudukan Soedirjo Aliman alias Jentang menjadi perhatian publik.
Apalagi pengusaha ternama di Makassar ini baru-baru ini mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) bakal bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal dan memantau sidang tersebut.
"Rencana besok kami akan layangkan surat ke KPK dan KY," kata Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Jen Tang diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan, karena menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa. (*)