Sidang Gugatan Praperadilan Jen Tang Segera Digelar

Penulis: Sanovra Jr
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang praperadilan Soedirjo Aliman alias Jentang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar segera digelar

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Safri Abdulla dalam persidangan praperadilan tersangka telah menunjuk majelis hakim tunggal yang bakal menyidangkan perkara.

"Hakim yang menyidangkan perkara adalah Harto Pancono," kata Safri Abdullah kepada Tribun.

Hanya saja, Safri belum memastikan jadwal persidangan praperadilan tersebut. "Biasanya cepat karena 7 hari sejak sidang pertama sudah putus. Tapi in sha Allah besok saya tanya hakimnya," ujarnya.

Berita Terkini