Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak praperadilan yang diajukan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka .
Bur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang.
Hal itu disampaikan hakim tunggal , Rianto Adam Ponto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (31/10/2017).
Rianto Ada Ponto menyampaikan menolak permohonan pemohon dengan dalih, penetapan Bur oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar selaku termohon sudah memenuhi dua alat bukti cukup.
Dalil dalil permohonan praperadilan tersangka telah memasuki pokok perkara dan bukan ruang lingkup praperadilan.
Dengan putusan hakim tersebut, artinya penetapan Bur sebagai tersangka dinyatakan sah. (san)