TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
Apa bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?
Bagaimana cara melakukannya?
Inilah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar.
Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Baca: Tak Bersuami, tapi Harta dan Duitnya Melimpah, Ini 7 Pabrik Uang Roro Fitria, No 6 Bikin Merinding
Baca: 12 Fakta Penangkapan Artis Safitri Triesjaya Crespin, Nomor 5 Bikin Bangga, Nomor 8 Bikin Malu
Baca: Kompak Bantah Jadi Pemeran Video Panas, Hanna dan Farhan Beri Barang Ini Kepada Polisi
Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Baca: Live Streaming Tv One Bali United vs Sriwijaya FC, Kick Off 18.30, Ini Prakiraan Susunan Pemainnya
Bagaimana cara registrasi kartu seluler?
Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.
"Registrasi sendiri (self registration) sebenarnya paling mudah karena tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.