TRIBUN-TIMUR.COM-Artis dan narkotika seakan menjadi hal yang biasa di dunia hiburan Indonesia.
Muncul dengan berbagai alasan, sejumlah artis terjerat candu obat-obatan terlarang.
Sudah cukup banyak artis yang sudah melalui masa kelam mengonsumsi narkoba.
Namun ada juga yang masih menjalani hukuman penjara atas kasus sama.
Baca: Bulutangkis Perancis Terbuka 2017 - Indonesia 2 Gelar, China Pulang Tangan Hampa
Baca: Hasil Liga Spanyol: Kejutan Girona Tim Catalonia Tumbangkan Madrid, Simbol Spanyol
Baca: Besok, Toraja Bakal Diguyur Hujan Siang Malam
Sebut saja artis kondang Roy Marten yang sudah berulang kali dikabarkan terjerat narkoba.
Baru-baru ini juga melibatkan artis seni peran yang tengah naik daun Ammar Zoni.
Tak ada habisnya, kali ini menimpa seorang artis seni peran Safitri Triesjaya Crespin.
Safitri merupakan artis yang malang melintang di dunia artis sebagai pemain film televisi (FTV).
Beberapa film yang dibintanginya sejak tahun 2014 silam diantaranya film berjudul 7/24. Kala itu dia bermain bersama artis kondang sekelas Dian Sastro Wardoyo.
Berikut tribun-timur.com merangkum 7 fakta tentang Triesjaya Crespin dan fakta seputar penangkapannya:
1. Berusia 24 Tahun
Wanita ini masih tergolong muda, 24 tahun. Dia lahir 18 Mei 1993.
Harusnya dia terus mengasah kemampuan aktingnya hingga bisa menjadi artis kenamaan karena dia sudah punya cukup potensi.
2. Diciduk Bersama Pacar
Berdasarkan keterangan polisi, dia ditangkap bersama pacarnya Canggih Putra Pratama.
Keduanya diciduk di Perumahan Moderline, Tangerang, Banten pada 23 Oktober 2017.
Setelah melewati serangkaian tes dan positif menggunakan Narkoba, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan artis berambut pirang ini.
3. 2 Tahun Konsumsi Narkoba
Setelah melalui serangkaian tes urine dan berdasarkan pengakuan sang artis, dirinya sudah dua tahun menggunakan Narkoba.
4. Hukuman Penjara 15 Tahun
Habislah karier artis ini. Begitu pula kehidupan pribadi dan masa depannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Ancaman hukumannya tidak main-main, 15 tahun penjara.
5. Konsumsi 2 Jenis Narkoba
Baca: Nikahi Artis Cantik yang Gagal Jadi Menantu Keluarga Bakrie Bareng Nia Ramadhani, Siapa Pria Ini?
Penangkapan dirinya setelah ketahuan memesan sabu-sabu.
Namun tenyata saat ditangkap di TKP, dia dan kekasihnya sedang mengonsumsi ganja 40 gram.
Jadi mereka mengonsumsi dua jenis narkoba sekaligus. Mungkin saja ini akan lebih memberatkan mereka.
6. Pesan Lewat Ojek Online
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, penangkapan bermula dari salah seorang driver ojek online yang mengantarkan barang bukti boks mencurigakan.
Narkoba tersebut berasal dari buronan narkoba berinisial A.
Dia memesan ojek online tanpa aplikasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan untuk mengantar ke tempat si artis.
Pengantar dibayar mahal Rp 300 ribu untuk mengantar ke daerah Tangerang.
Baca: Terlibat Tawuran di Kasiwa, 12 Remaja Diamankan di Mapolres Mamuju
Baca: NTRL dan J-Rocks Tampil di Maxicited Makassar, Ini Foto-fotonya
Untung saja di pengendara tanggap. Merasa curiga, driver tersebut akhirnya mendatangi Polda Metro dan menjelaskan hal yang dia curigai.
Lantas aparat membuka boks yang dibawa driver itu dan diketahui berisikan sabu-sabu 0,5 gram dan alat hisap cangklong.
Jadilah polisi bersama pengendara datang ke lokasi penangkapan.
Benar saja, keduanya tengah pesta Narkoba saat didatangi polisi.
7. Tambah Stamina
Baca: Jl Landak Baru dan Kakatua Belum Berganti Nama, Ini Kata Kadishub Makassar
Safitri mengaku mengonsumsi barang haram tersebut untuk alasan meningkatkan stamina.
Dia mengaku menggunakannya karena kelelahan.
Katanya dengan mengonsumsi dia akan kembali kuat dalam menjalani aktivitasnya.
Padahal efeknya hanya sementara. Semoga kita semua terhindar yah!
(*)