TRIBUN-TIMUR.COM – Masih ingat kasus ibu muda yang tega menyimpan bayi di dalam freezer selama berminggu-minggu?
Penampilannya sekarang sudah berubah drastis.
Masyarakat Tarakan, Kalimantan Utara, digegerkan penemuan bayi tak bernyawa dalam mesin pendingin, Rabu (3/8/2017).
Baca: TERPOPULER - Curhat Bek Asing Penyebab Choirul Huda Wafat Hingga 27 Parpol Daftar Pemilu 2017
Baca: Hasil Lengkap Pertandingan dan Klasemen Liga Champions Dini Hari Tadi
Bayi tersebut berusia antara dua-tiga minggu dalam keadaan membeku bersama ari-arinya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan SA (24) ibu kandung bayi tersebut, sebagai tersangka sejak Jumat (4/8/2017).
Bayi tak berdosa tersebut ditemukan oleh seorang pegawai cuci mobil.
Dua bulan setelah kasus itu, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi.
Rekonstruksi atau reka ulang SA, pelaku yang menyimpan bayinya di dalam freezer akhirnya dilakukan Polres Tarakan, setelah dua bulan sejak kasus ini terungkap, Selasa (17/10/2017) di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rekonstruksi ini ada dua lokasi yang digunakan, yakni di rumah SA di Jalan Lestari RT 21 Kelurahan Karang Harapan dan pencucian mobil milik DO suami siri SA di Jalan Pulau Bunyu RT 12 Kelurahan Kampung Satu tempat dimana ditemukannya bayi di dalam freezer.
Rekonstruksi pertama dilakukan di Rumah SA di Jalan Lestari RT 21 Kelurahan Karang Harapan.
Di rumah inilah awalnya SA melahirkan bayi perempuannya.
Rekonstruksi ini harusnya dimulai pukul 09.00 Wita.
Namun baru dilakukan pukul 11.00 Wita, karena masih menunggu kunci rumah SA.
Selama rekonstruksi dilakukan sejumlah wartawan dilarang masuk ke dalam rumah dengan alasan pengamanan.