TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru Ginting. Namun, Jonru meminta pemeriksaan tersebut ditunda.
"Ada jadwal pemeriksaan tapi kita minta tunda karena tadi empat hari berturut-turut itu kami enggak inilah, sangat tidak sepakat, tidak mempertimbangkan kesehatan terperiksa," kata pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2017).
Baca: Kasihan! Setya Novanto Ternyata Masih di RS, Ada Penyakit Baru. Lekas Sembuh Pak
Djuju menjelaskan alasan permintaan penundaan pemeriksaan kliennya itu karena faktor kesehatan.
"Kesehatannya itu dia batuk, kemudian drop kekuatan tubuhnya karena kan 4 hari berturut-turut (diperiksa)," ucap dia.
Baca: Ternyata! Ada 8 Jenderal Mau Diculik PKI di Malam G30SPKI, Siapa Brigjen Ahmad Soekendro?
Djuju berharap penyidik mempunyai kepekaan dalam menanggapi kondisi kesehatan kliennya itu.
"Harus diperiksa dokter dulu. Artinya kami menghendaki agar proses pemeriksaan seseorang sebagai saksi, tersangka itu harus mempertimbangkan faktor-faktor kesehatan dan HAM," kata Djuju.
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.
Ditahan Polisi Sejak Sabtu
Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, mulai hari ini, Sabtu (30/9/2017) sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan Jonru sebagai tersangka.
"Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu.
Argo menjelaskan pada Jumat kemarin, Jonru selesai diperiksa dan mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial.
Sementara itu, kata Argo, saat ini sedang dilakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
"Kami mulai pemberkasan, setelah kita meriksa semua saksi selesai, kita kirim ke jaksa," kata Argo.
Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Berita ini sudah terbit di www.kompas.com dengan judul: Batuk, Jonru Minta Pemeriksaannya Ditunda