Jika Benar Jonru Ginting Tersangka dan Ditahan Polisi, Denny Siregar: Masih Menarikkah Facebook?

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua ekspresi Jon Riah Ukur Ginting (46) alias Jonru sebelum diperiksai di Polda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017) malam.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Jonru F Ginting masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya Jakarta Jumat (29/9/2017).

Statusnya sudah naik menjadi tersangka dan kembali diperiksa penyidik.

Baca: Ini Calon Pengganti Ketum DPP Golkar Setya Novanto, Ada Nurdin Halid? Siapa Jadi Ketua DPR?

Polisi mengaku telah mengantongi cukup bukti untuk mentersangkakan Jonru Ginting terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam kasus ini Jonru dilaporkan ke polisi oleh Muannas Al Aidid.

Baca: Nah! Satu Lagi Kedok Politisi Golkar Terkuak di Korupsi e-KTP. Dibongkar Ajudan di Sidang Tipikor

"Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka, pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Argo menambahkan, setidaknya sudah dua alat bukti yang dikantongi dalam kasus ini. Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan keterangan ahli.

"Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Argo.

Baca: Kisah Lengkap Asmara Syarifah dan Rahma(t) Hingga Identitas Terbongkar, Ada Aroma Mistis?

Menurut Argo, penetapan tersangka pemilik nama lengkap Jon Riah Ukur Ginting (46)  sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Kemarin sore kan dia datang ke Polda Metro sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara, dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Polisi juga telah menggeledah rumah Jonru dan menyita sejumlah barang bukti.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Halaman
123

Berita Terkini