Pungli Penerimaan Siswa Baru

Kepsek SMA 5 Makassar Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muh Yusran (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang pongtiku di pengadilan Negeri, Jl RA kartini, Makassar, Senin (11/9). Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Muh Yusran batal digelar diduga disebabkan hakim yang menyidangkan perkara ini sedang sibuk dengan sidang yang lain. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa hukum Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Muh Yusran belum berani mengambil sikap untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Muh Yusran divonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar periode 2016.

"Kita masih pikir pikir, karena kami punya waktu diberikan majelis untuk mengambil sikap," kata kuasa hukum terdakwa, Lahaya kepada Tribun.

Kendati demikian, Lahaya mengaku putusan majelis hakim terhadap klienya keliru. Musabahnya Muh Yusran tidak pernah menerima sumbangan ataupun hadiah untuk kepentingan pribadinya.

"Ini semata mata kepentingan Sekolah. Kalau benar ia korupsi berarti fasilitas yang dipakai siswa SMA 5 adalah hasil korupsi," tuturnya.

Selain dipidana penjara, Yusran juga didenda Rp 50 juta. Bilamana tidak mampu membayar, maka diganti satu bulan kurungan. (*)

Berita Terkini