Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum mengembalikan uang hasil sitaan kepada terdakwa.
Uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 70 juta merupakan hasil sitaan pasca proses penyelidikan kasus yang menyeret Kepala SMA N 5 Makassar, Muh Yusran.
Hal itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Bonar Hariandja pasca pembacaan putusan terhadap terdakwa.
"Benar ada perintah hakim untuk kita kembalikan uang itu kepada yang berhak melalui terdakwa," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Haedar
Yusran dalam persidangan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Bilamana tidak mampu membayar denda diganti satu bulan kurungan.