Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pernahkah anda kesal dengan ulah juru parkir, yang meminta Rp 3000 sekali parkir ?
Perlu diketahui, retribusi parkir tersebut rupanya dihalalkan oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Dirut PD Parkir Makassar Irianto Ahmad membenarkan retribusi tersebut.
"Jasa parkir sebesar Rp 3000 untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp 5000 kendaraan roda empat (mobil) itu biaya resmi dari PD Parkir," ujar Irianto Ahmad, Minggu (27/8).
Biaya jasa parkir tersebut rupaya telah dikuatkan dengan SK (surat keputusan) Direksi PD Parkir tentang parkir ensidentil.
Ia menyebutkan retribusi ini hanya berlaku diwaktu-waktu tertentu, seperti saat ramadan, even komunitas, pengadaan resepsi pernikahan di sebuah gedung serbaguna, dan pusat belanja.
Meski begitu, retribusi parkir Rp.1000 untuk motor dan mobil Rp 3000 tetap berlaku di hari biasanya.
"Namanya parkir ensidentil, itu hanya bersifat dadakan dan tidak berlaku dihari biasa. Semisal di parkiran bank, atau kantor pemerintah itu tetap memberlakukan retribusi yang biasa," kata mantan Legislator DPRD Makassar ini.
Irianto menjelaskan, penetapan biaya ensidentil ini bukan untuk mencari keuntungan ataupun mencari targer pendapatan daerah, tetapi untuk mengurangi beban lahan parkir di obyek tertentu.
"Jadi hal ini kita lakukan untuk mencegah lonjakan parkir di area tertentu. Biasanya di momen even itu, banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan. Nah ini nih kita adakan kenaikan supaya mereka memilih menggunakan angkutan umum," ujar Irianto.
Ditambahkan Irianto, retribusi parkir ini akan menguntungkan daerah dalam pembangunan kota Makassar.
Targer pendapatan tahun 2017 ini sebesar Rp 20 miliar, target ini bertambah dari target sebelumnya yang menetapkan Rp 15 miliar.
Ia pun optimis target ini akan tercapai, mengingat pendapatan saat ini sudah sampai persen dari target yang di tetapkan.