HUT ke 72 RI

Hari Kemerdekaan, 9 Warga Binaan Lapas Takalar Bebas

Penulis: Reni Kamaruddin
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sedikitnya sembilan warga binaan Lapas kelas II B Takalar mendapat remisi bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia, Kamis (17/8/2017) siang.

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Sedikitnya sembilan warga binaan Lapas kelas II B Takalar mendapat remisi bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia, Kamis (17/8/2017) siang.

Remisi bebas tersebut diberikan oleh Bupati Burhanuddin B di Lapas Kelas II B Takalar Jl Poros Takalar- Jeneponto, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattaassang.

"Jadi sembilan orang yang bebas hari ini merupakan warga binaan dengan macam-macam kasus, adapun yang belum bebas dapat remisi tergantung masa tahanannya, ada yang tiga bulan dan ada yang hanya 15 hari," ujar Plt Kalapas Takalar M Anwar.

Baca: Kok Bisa? Golkar Takalar Tidak Pasang Bendera Merah Putih, Apakah Lupa Hari Kemerdekaan Indonesia?

Selain narapidana yang bebas, sebanyak 268 orang narapidana juga mendapatkan remisi potongan masa tahanan yang bervariasi.

Diantaranya 117 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 95 orang, remisi tiga bulan 53 orang, remisi empat bulan 4 orang, remisi lima bulan 5 orang, dan remisi enam bulan 3 orang.(*)

Berita Terkini