Akhirnya, Suami-Isteri Bos Travel Ini Ditangkap Polisi, Modusnya Tipu Jamaah Umrah

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon jemaah umrah First Travel mendatangi kantor perusahaan perjalanan tersebut di GKM Green Tower Jl. TB Simatupang lantai 16 Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017). Mereka menuntut kejelasan uang yang telah mereka bayarkan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini peringatan bagi biro perjalanan.

Polisi menindak tegas biro perjalanan yang nakal. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.

"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ujar Martinus melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2017).

Harga yang ditawarkan lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli kemudian tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jamaah tak kunjung berangkat.

Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017). Mereka dibawa ka kantor Bareskrim Polri usai menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Agama. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

"Saksi-saksi yang telah diperiksa ada sebelas orang terdiri dari agen travel dan jamaah," kata Martinus.

Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta. Sedangkan biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.

Kementerian Agama: Dana Jamaah Wajib Dikembalikan

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan perusahaan agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel) wajib untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan. 

Sejumlah warga tiba di kedatangan bandara International Sultan Hasanuddin, usai melakukan ibadah Umrah, Makassar, Jumat (17/3/2017). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki meminta calon jemaah umrah, tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban First Travel kepada jemaahnya.

"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun," ujar Mastuki dalam keterangannya, Sabtu (4/8/2017).

Halaman
12

Berita Terkini