TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju menyerahkan dua berkas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (25/7/2017).
Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Mamuju, H. Sugianto di ruang sidang paripurna DPRD Mamuju, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.
Habsi mengatakan, Ranperda terkait Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Mamuju, merupakan bentuk tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Dimana pada pasal 28 mengamanahkan ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pempinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah," ujar Habsi di Gedung DPRD Mamuju.
“Akibat dari PP nomor 18 itu, akan terjadi kenaikan sekitar 5 sampai 6 miliyar terhadap hak-hak dewan, karena disitu yang menjadi dasar adalah gaji pokok kepala daerah. Jadi itu harus dimasukkan ke APBD perubahan, tetapi kita menunggu dulu dari pusat petunjuk pelaksanaannya, apakah berlakunya itu sejak ditetapkan peraturan daerah ataukah sejak ditetapkan PP nomor 18 itu,” ungkapnya di hadapan puluhan wartawan.