Gaji Sopir Anggota DPRD Pinrang Rp 500 Ribu, 2 Bulan Baru Terima, Menunggak 2 Bulan Berikutnya

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Ilham Mangenre
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir bernama Agussalim mengelap mobil dinas legislator di kantor DPRD Pinrang, Jl Gatot Subroto, Watang Sawitto, Rabu (24/5/2017).

Hery Syahrullah/Tribunpinrang.com

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Sopir di jajaran sekretariat DPRD Pinrang baru menerima upah dua bulan mereka selama tahun 2017 ini.

Upah yang diterima Rp 500 ribu per bulan itu untuk Januari dan Februari 2017.

Sementara gaji untuk Maret dan April 2017 belum diterima.

"Baru dua bulan upah kami terima 2017 ini, sisanya masih tertunggak," kata sopir bernama Agussalim kepada Tribunpinrang.com di kantor DPRD Pinrang, Jl Gatot Subroto, Watang Sawitto, Rabu (24/5/2017).

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Pinrang Abdul Rahim mengatakan, pengupahan tersebut memang diatur setiap dua bulan.

"Begitulah mekanismenya," katanya. 

Rahim membeberkan, upah sopir mengikut ke biaya pemeliharaan kendaraan anggota dewan.

"Karena pemeliharaan kendaraan anggota dewan keluar per dua bulan, maka gaji sopir pun demikian," katanya. (*)

 

Berita Terkini