Polisi langsung menerbitkan surat penangkapan satu jam setelahnya.
Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait perkara.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara, polisi belum berhasil memintai keterangan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, yang diduga terlibat dalam percakapan berkonten pornografi.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa, tapi Rizieq belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, Rizieq sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.(tribun-timur.com/grid.id/kompas.com/tribunnews.com)