Laporan Wartawan TribunToraja.com, Yultin Rante
MAKALE, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial YM, menjabat sebagai kepala bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dilaporkan kepada polisi lantaran diduga memerkosa seorang gadis berusia 24 tahun.
Korbannya saat ini tercatat sebagai mahasiswi Universitas Kristen Indonesia Toraja, berinisial AD.
Baca: Pengakuan Pelaku Pencabulan Bocah di Maros, di Pohon Bambu Hasrat Bejatnya Muncul
YM yang berusia 53 tahun, berdasarkan laporan kepada polisi, menggauli AD sebanyak 10 kali.
Kapolres Tana Toraja, AKBP HY Arief Satriyo mengatakan, pelaku leluasa menyetubuhi korbannya lantaran korban tinggal di rumah pelaku sejak masih duduk pada bangku kelas X sekolah menengah atas.
Baca: Bejat! Begal yang Ngaku Polisi Ini Perkosa Anak Bawah Umur Asal Gowa
Selain itu, istri pelaku yang berprofesi sebagai guru diketahui jarang berada di rumah.
Arief mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku meminta korban untuk memijatnya di kamar tidurnya.
Setelah itu, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Baca: Bejat! 10 Pria Perkosa Dua Siswi SMP Tonra di Perbatasan Bone-Sinjai
Kejadian berulang hingga sepuluh kali karena korban tidak berdaya di bawah ancaman pelaku.
"Korban selalu diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu," ujar Arief.
Baca: Bejat! Dede ‘Dahsyat’ Tega Lakukan ini kepada Istrinya hingga Digugat Cerai
Penyidik Polres Tana Toraja belum melakukan penahanan terhadap oknum pejabat Pemkab Tana Toraja ini.