TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar usai menjalani persidangan, Jumat (7/4/2017).
Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, terdakwa divonis hukuman empat tahun penjara denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
"Sekarang tepidana Burhanuddin sudah di Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.
Baca: Terlibat Kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Burhanuddin Divonis 4 Tahun
Menurut Salahuddin, dalam persidangan terdakwa sempat diwarnai ketengangan lantaran banyaknya massa dari terdakwa yang hadir.
"Waktu selai pembacaan putusan sempat agak tegang, karena banyak massa. Untuk membawa terdakwa ke Lapas, kami sempat minta bantuan ke Kejari Makassar," sebutnya. (*)