Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel mulai melakukan penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017).
Penertiban sementara sampai menunggu terbitnya aturan mengikat dari pemerintah tersebut menuai tanggapan beragam dari kalangan masyarakat. Termasuk pelajar di kota Makassar.
Baca: Sopir Grab Kecewa Tak Ada Sosialisasi Pelarangan Angkutan Online
Salah satunya, Ketua OSIS SMAN 7 Makassar Ibnu Zuhud Ridwan (16).
Kepada tribun-timur.com melalui line chat, Kamis siang menuturkan bahwa langkah penertiban merupakan upaya membatasi seseorang mencari rezeki.
Baca: Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Berbasis Online di Makassar
"Saya tidak setuju kalau taksi online dilarang. Ini intimidasi terhadap 1 pekerjaan. Bisa saja kalau ada taksi online akan mengurangi jumlah pengagguran, dibanding dilarang malah akan menambah tingkat pengangguran," lanjut Ibnu.
Data Diri:
Nama Lengkap : Ibnu Zubud Ridwan
Nama IG :ibnuzuhud
Kelas :XI IPA 2
Umur :16
Periode :2017-2018
Sekolah :SMA N 7
Hobi :Futsal
Cita2 :bea cukai dan pebisnis
TTL : Pinrang 22 Maret 2000