Ketua OSIS SMAN 7 Makassar Tak Setuju Taksi Online Dilarang

Penulis: Munawwarah Ahmad
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua OSIS SMAN 7 Makassar Ibnu Zuhud Ridwan (16)

Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Tim gabungan Ditlantas Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Dinas Perhubungan Sulsel mulai melakukan penertiban angkutan umum berbasis online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2017).

Penertiban sementara sampai menunggu terbitnya aturan mengikat dari pemerintah tersebut menuai tanggapan beragam dari kalangan masyarakat. Termasuk pelajar di kota Makassar.

Baca: Sopir Grab Kecewa Tak Ada Sosialisasi Pelarangan Angkutan Online

Salah satunya, Ketua OSIS SMAN 7 Makassar Ibnu Zuhud Ridwan (16).

Kepada tribun-timur.com melalui line chat, Kamis siang menuturkan bahwa langkah penertiban merupakan upaya membatasi seseorang mencari rezeki.

Baca: Tim Gabungan Tertibkan Angkutan Berbasis Online di Makassar

"Saya tidak setuju kalau taksi online dilarang. Ini intimidasi terhadap 1 pekerjaan. Bisa saja kalau ada taksi online akan mengurangi jumlah pengagguran, dibanding dilarang malah akan menambah tingkat pengangguran," lanjut Ibnu.

Data Diri:

Nama Lengkap : Ibnu Zubud Ridwan
Nama IG :ibnuzuhud
Kelas :XI IPA 2
Umur :16
Periode :2017-2018
Sekolah :SMA N 7
Hobi :Futsal
Cita2 :bea cukai dan pebisnis
TTL : Pinrang 22 Maret 2000

Berita Terkini